Jumat, 30 Maret 2012

Makan Malam Takut Gemuk??

Ada yang bilang kalo makan malam itu bisa buat gemuk? ahhh itu sih gimana kita bisa mengolah diri kita. Bisa saja kita makan pada malam hari sesuai keinginan kita tanpa harus takut berat badan naik dengan drastis. Sebenarnya sih andaikan kita melakukan olahraga secara teratur dan berkala gak ada pantangan deh buat makan malam. Ini terjadi sama badan saya, saat masih aktif dalam olahraga sepak bola gak ada kata takut untuk makan malam yang membuat berat badan naik. Dengan olahraga yang cukup berat pada saat latihan sepak bola membuat makanan tersebut menjadi tenaga dan bukan lemak yang menempel pada badan . Nah setelah masuk kuliah semester 5 saya pun mengurangi bahkan tidak sama sekali latihan sepak bola dan apa mau dikata berat badan pun naik secara perlahan apalagi pada bagian perut. Dengan menjadikan rutinitas makan atau ngemil setiap malam tanpa olahraga secara rutin yang terjadi adalah berat badan naik. Ya mungkin ini yang terjadi pada saya soal kenaikan berat bedan tanpa olahraga, mungkin ada pula yang memang mudah naik berat badannya walau sudah olahraga. Tapi pendapat saya, bila kita dapat lakukan olahraga secara rutin dan bertahap, kita mau makan apapun dan kapan pun tidak akan jadi masalah bagi badan anda kecuali mungkin yang badannya lebih mudah naik. Olahraga dengan teratur bisa jadi alternatif yang baik bagi anda yang mungkin tidak bisa melakukan diet.

Keuntungan dan Kerugian Open source

Open source adalah suatu program yang memberikan kebebasan bagi para pengguna untuk menggunakan, mengembangkan bahkan dapat untuk mendistribusikan program komputer tersebut secara bebas dan gratis. Yang pasti tanpa harus membeli dan membayar royalty terhadap pembuat pertama program atau aplikasi. Nah, sekarang ada pendapat tentang open source tersebut, bila menurut David Wheeler, kalau secara umum program yang dinamakan open source software yaitu program yang lisensinya memberikan kebebasan kepada pegguna menjalankan program untuk apa saja, mempelajari dan memodifikasi tanpa harus membayar royalty kepada pengembang sebelumnya. Bila menurut Esther Dyson , open source software itu didefinisikan sebagai perangkat lunak yang bisa dikembangkan secara gotong royong tanpa koordinasi resmi menggunakan kode program yang tersedia secara bebas dan serta didistribusikan melalui internet.
Nah biasa nya open source software itu identik dengan free software, tapi kita harus tau definisi free disini itu bukan berarti gratis tetapi disini berarti bebas. Bebas disini dapat kita uraikan nih menjadi empat, yaitu :
1. Kebebasan untuk menjalankan program untuk tujuan apa.
2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut dan bisa membuat membantu sesama.
3. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana sih program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan kita.
4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dengan tidak lupa juga untuk menyebarluaskan ke khalayak umum sehingga dapat menikmati keuntungannya.
Untuk pembuatan aplikasi, sebenarnya open source itu merupakan pilihan yang baik dikarenakan banyak keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain :
1. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code
2. Hak untuk menggunakan software
3. Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi
4. Penyelamatan Devisa Negara
Dengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka dapat dilakukan penghematan devisa negara secara signifikan.Kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke usaha-usaha lain.
5. Legal
Penggunaan software Open Source akan menyebabkan tingkat pembajakan software menjadi turun drastic
6. Keamanan Negara atau Perusahaan
Pada tahun 1982 terjadi peledakan di uni soviet pada jalur pipa gas dan pada 16 tahun kemudian diketahui oleh public bahwa ledakan itu terjadi karena software tertutup yang dibuat oleh CIA.
Software Open Source bebas dari bahaya ini, karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya.
7. Keamanan Sistem
Virus, spyware, trojan, dan berbagai masalah keamanan lainnya, sudah akrab dengan banyak pengguna komputer. Pada topik keamanan sistem, satu buah lubang keamanan saja sudah cukup untuk menjadi jalan masuk penjahat.

Selain mempunyai keuntungan yang banyak, open source pun mempunyai kekurangannya nih, antara lain sebagai berikut ;

1. Tidak ada garansi dari pengembangan
2. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
3. Kesulitan dalam mengetahui status project

sumber :
http://nyenyenk.blogspot.com/2008/12/keuntungan-dan-kerugian-dari-open.html
http://ezine.echo.or.id/ezine1/sedikit%20tentang%20Open%20source.txt

Selasa, 20 Maret 2012

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang ITE

Dengan dikeluarkannya UU ITE ini, kita harus bisa nih mengerti dan memahami maksud dari UU ITE tersebut agar kita tidak mengalami hal yang tidak dinginkan dan melanggar dari UU ITE tersebut. Kali ini saya akan membahas salah satu isi pasal dari UU ITE. UU yang akan saya bahas ini adalah UU ITE pasal 3 yang merupakan bagian bab 2 pada pasal ini yang berisi :

“Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi”.

UU ITE pasal 3 ini merupakan bab 2 yang menjadi bagian dari asas dan tujuan. Melihat dari isi dan bab yang tertera ini saya dapat berpendapat bahwa dalam pasal kita dapat mengerti dan memahami dari asas dan tujuan dari pemanfaat suatu teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan berdasarkan asas dari kepastian hukum yang berlaku, dapat bermanfaat bagi kita yang menggunkan, dapat berhati-hati pula segala apa yang kita lakukan dalam memanfaatkan teknologi, mempunyai itikad yang baik dan tidak melakukan hal yang dapat merugikan orang lain, dan netral teknologi, maksudnya netral mungkin dengan memanfaat teknologi ini kita tidak boleh memihak dan secara adil dalam memanfaatkan teknologi dan segala sesuatunya harus dilakukan dengan senetral mungkin .
Dengan adanya pasal 3 ini kita dapat memanfaatkan segala sesuatu yang berteknologi dan transaksi elektronik sebaik mungkin,sepintar mungkin dengan tidak melupakan dan menjalaninya berdasarkan asas dari kepastian hukum yang berlaku, manfaat, hati-hati, dengan itikad baik,dan netral teknologi. Dan mungkin dengan dibuatnya pasal 3 ini merupakan asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI no.11 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Dan akan sangat singkron pasal 3 ini menjadi asas dan tujuan dibentuknya UU RI no.11 bila kita menelaah isi dari pasal 4 yang secara detail menyatakan tujuan pemanfaat teknologi informasi dan transaksi elektronik yang berisi :
Pasal 4 UU ITE
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal
teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan
pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab
dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.

Ref :
http://wahyoku.blogspot.com/2008/03/isi-undang-undang-ite-informasi-dan.html

Selasa, 13 Maret 2012

Undang-Undang ITE

Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut UU ITE dikeluarkan tanggal 25 Maret 2008 sebagai payung hukum bagi warga negara Indonesia dalam pembuatannya pasti selalu ada nih sisi negatif dan positif. Jangakan untuk pembuatan undang-undang yang akan menjadi patokan hukum, dalam membuat suatu program pun pasti akan ada sisi positif dan sisi negatifnya.
Sebenarnya sih dengan adanya UU ITE ini memacu kita untuk bisa berinternet secara sehat dan pintar dengan memaksimalkan manfaatnya.

Oke, kita akan lihat sisi positif dari UU ITE :
Sisi positif UU ITE untuk Indonesia adalah memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.dari hal ini dapat disimpulkan bahwa dari segi ekonomi kita akan mengalami peningkat nih. Tidak hanya itu saja, Negara kita pun akan dapat menambah penghasilan Negara dari pajak dan juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
tidak hanya itu, dengan ada nya UU ITE ini kita akan lebih aman dalam bertransaksi dalam sistem elektronik karena akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap kegiatan yang kita lakukan sesuai dengan isi dari UU ITE tersebut.

Kemudian dari sisi negatifnya :
Pasti gak lupa kan dengan kasus Ibu Prita Mulyasari yang bersitegang dengan RS Omni Internasional dan sempat di jerat dengan UU ITE ini, Ibu Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet khususnya jejaring sosial. Nah, padahal gak tau kan kalau di undang-undang konsumen itu ada yg berisi bahwa terdapat hak konsumen untuk dapat menyampaikan keluh kesahnya sesuai pelayanan publik. Dari hal ini dapat kita simpulkan bahwa terjadi ketidak akuran (gak kompak nih) antara Undang-undang konsumen dan undang-undang ITE. Yang pasti bakalan banyak yg beranggapan bahwa UU ITE ini tuh bisa membatasi dalam mengeluarkan pendapat, bebas berekspresi apalagi bagi kaum muda, dan bahkan akan menghambat kreativitas dalam berinternet cerdas dan pintar.

Wah wah jadi pada pembuatan UU ITE ini terdapat hal positif dan negatif bagi khalayak pengguna dunia maya, oleh sebab itu lepas dari kontroversi UU ITE ini, kita termasuk saya sebagai pengguna dunia maya yang gak lepas dari komputer dan internet dan juga sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya nih kita mengerti dan memahami undang-undang ITE ini, agar tidak salah langkah dan tersentuh hukum melalui UU ITE ini. Dengan mengerti isi dari UU ITE ini kita dapat menggunakan dunia maya lebih bermanfaat dan lebih berhati-hati dengan tidak mengurangi kebebasan berekspresi, berkreativitas, dan bebas berpendapat dalam berinternet sesuai dengan UU ITE bahkan dapat memilah mana yg negatif dan mana yg positif dalam menggunakan internet dan komputer. Tidak lupa juga catatan bagi pemerintah karena banyak nya polemik pada undang-undang ini yang harus segera di revisi agar sama-sama tidak ada yg dirugikan.

Sumber Referensi :
http://www.antaranews.com/berita/1262689446/depkominfo-janji-kooperatif-tanggapi-revisi-uu-ite

http://lafalofe.blogspot.com/2010/01/uu-ite-download.html