Sebelum lebih detail tentang security banking, alangkah baiknya kita lebih mengenal pengertian dari bank, apa fungsi dari bank?
Mendengar kata Bank tentunya semua orang pasti tahu apa yang ada dalam Bank tersebut.
1) | Pengertian Bank Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut: a) | Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. | b) | Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. | c) | Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran. |
|
2) | Fungsi Bank Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut: a) | Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu: 1) | Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. | 2) | Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. | 3) | Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) | | b) | Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
| c) | Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
| d) | Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. | Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan. 1) | Fungsi Utama, meliputi: - penghimpun dana; - pembiayaan; - peningkatan faedah dari dana masyarakat; - penanggung resiko. | 2) | Fungsi Tambahan, meliputi: - memberikan fasilitas pengiriman uang; - penggunaan cek; - memberikan garansi bank. | Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah: 1) penyelesaian utang-piutang antar bank; 2) mengedarkan uang kertas; 3) wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak; 4) sumber dana pinjaman terakhir; 5) memegang cadangan kas sistem; 6) mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi. Security Banking
Pentingnya untuk menjaga uang yang kita miliki sama saja halnya seperti menjaga nyawa sendiri, oleh sebab itu banyak para nasabah yang meneliti terlebih dahulu bagaimana keadaan bank yang akan menjadi tempat penyimpanan uang para penabung tersebut. Security banking (keamanan bank), itulah yang dicari pertama kali oleh para nasabah bank dan sebagainya, kejadian yang terjadi pada bank century adalah kisah nyata dari keamanan bank yang tidak cukup kuat sehingga banyak uang para nasabah yang hilang. Security banking merupakan pondasi kuat suatu bank agar dapat dipercaya oleh nasabah.Tidak hanya itu, dunia perbankan tidak berbeda dengan industri lainya dimana telnologi internet yang sudah masuk dalam perbankan. internet banking mulai muncul menjadi suatu service bank, service ini menjadi tuntutan para nasabah sama halnya dengan ATM dan Phone Banking. Tapi sekali lagi keamanan bank sangat harus diperhatikan oleh suatu bank, karena keamanan dari bank akan membuat kepercayaan kepada nasabah ataupun pihak lain yang akan melakukan suatu transaksi pada bank yang akan menjadi tujuannya demi mendapatkan kenyamanan para nasabah tanpa menghiraukan keamanan bank.
E-dukasi.net Budi Rahardjo-Aspek teknologi dan keamanan banking
|