Selasa, 13 Maret 2012

Undang-Undang ITE

Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut UU ITE dikeluarkan tanggal 25 Maret 2008 sebagai payung hukum bagi warga negara Indonesia dalam pembuatannya pasti selalu ada nih sisi negatif dan positif. Jangakan untuk pembuatan undang-undang yang akan menjadi patokan hukum, dalam membuat suatu program pun pasti akan ada sisi positif dan sisi negatifnya.
Sebenarnya sih dengan adanya UU ITE ini memacu kita untuk bisa berinternet secara sehat dan pintar dengan memaksimalkan manfaatnya.

Oke, kita akan lihat sisi positif dari UU ITE :
Sisi positif UU ITE untuk Indonesia adalah memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.dari hal ini dapat disimpulkan bahwa dari segi ekonomi kita akan mengalami peningkat nih. Tidak hanya itu saja, Negara kita pun akan dapat menambah penghasilan Negara dari pajak dan juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
tidak hanya itu, dengan ada nya UU ITE ini kita akan lebih aman dalam bertransaksi dalam sistem elektronik karena akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap kegiatan yang kita lakukan sesuai dengan isi dari UU ITE tersebut.

Kemudian dari sisi negatifnya :
Pasti gak lupa kan dengan kasus Ibu Prita Mulyasari yang bersitegang dengan RS Omni Internasional dan sempat di jerat dengan UU ITE ini, Ibu Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet khususnya jejaring sosial. Nah, padahal gak tau kan kalau di undang-undang konsumen itu ada yg berisi bahwa terdapat hak konsumen untuk dapat menyampaikan keluh kesahnya sesuai pelayanan publik. Dari hal ini dapat kita simpulkan bahwa terjadi ketidak akuran (gak kompak nih) antara Undang-undang konsumen dan undang-undang ITE. Yang pasti bakalan banyak yg beranggapan bahwa UU ITE ini tuh bisa membatasi dalam mengeluarkan pendapat, bebas berekspresi apalagi bagi kaum muda, dan bahkan akan menghambat kreativitas dalam berinternet cerdas dan pintar.

Wah wah jadi pada pembuatan UU ITE ini terdapat hal positif dan negatif bagi khalayak pengguna dunia maya, oleh sebab itu lepas dari kontroversi UU ITE ini, kita termasuk saya sebagai pengguna dunia maya yang gak lepas dari komputer dan internet dan juga sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya nih kita mengerti dan memahami undang-undang ITE ini, agar tidak salah langkah dan tersentuh hukum melalui UU ITE ini. Dengan mengerti isi dari UU ITE ini kita dapat menggunakan dunia maya lebih bermanfaat dan lebih berhati-hati dengan tidak mengurangi kebebasan berekspresi, berkreativitas, dan bebas berpendapat dalam berinternet sesuai dengan UU ITE bahkan dapat memilah mana yg negatif dan mana yg positif dalam menggunakan internet dan komputer. Tidak lupa juga catatan bagi pemerintah karena banyak nya polemik pada undang-undang ini yang harus segera di revisi agar sama-sama tidak ada yg dirugikan.

Sumber Referensi :
http://www.antaranews.com/berita/1262689446/depkominfo-janji-kooperatif-tanggapi-revisi-uu-ite

http://lafalofe.blogspot.com/2010/01/uu-ite-download.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar