Selasa, 20 Maret 2012

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang ITE

Dengan dikeluarkannya UU ITE ini, kita harus bisa nih mengerti dan memahami maksud dari UU ITE tersebut agar kita tidak mengalami hal yang tidak dinginkan dan melanggar dari UU ITE tersebut. Kali ini saya akan membahas salah satu isi pasal dari UU ITE. UU yang akan saya bahas ini adalah UU ITE pasal 3 yang merupakan bagian bab 2 pada pasal ini yang berisi :

“Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi”.

UU ITE pasal 3 ini merupakan bab 2 yang menjadi bagian dari asas dan tujuan. Melihat dari isi dan bab yang tertera ini saya dapat berpendapat bahwa dalam pasal kita dapat mengerti dan memahami dari asas dan tujuan dari pemanfaat suatu teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan berdasarkan asas dari kepastian hukum yang berlaku, dapat bermanfaat bagi kita yang menggunkan, dapat berhati-hati pula segala apa yang kita lakukan dalam memanfaatkan teknologi, mempunyai itikad yang baik dan tidak melakukan hal yang dapat merugikan orang lain, dan netral teknologi, maksudnya netral mungkin dengan memanfaat teknologi ini kita tidak boleh memihak dan secara adil dalam memanfaatkan teknologi dan segala sesuatunya harus dilakukan dengan senetral mungkin .
Dengan adanya pasal 3 ini kita dapat memanfaatkan segala sesuatu yang berteknologi dan transaksi elektronik sebaik mungkin,sepintar mungkin dengan tidak melupakan dan menjalaninya berdasarkan asas dari kepastian hukum yang berlaku, manfaat, hati-hati, dengan itikad baik,dan netral teknologi. Dan mungkin dengan dibuatnya pasal 3 ini merupakan asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI no.11 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Dan akan sangat singkron pasal 3 ini menjadi asas dan tujuan dibentuknya UU RI no.11 bila kita menelaah isi dari pasal 4 yang secara detail menyatakan tujuan pemanfaat teknologi informasi dan transaksi elektronik yang berisi :
Pasal 4 UU ITE
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal
teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan
pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab
dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.

Ref :
http://wahyoku.blogspot.com/2008/03/isi-undang-undang-ite-informasi-dan.html

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - Jackson County - JTM Hub
    Borgata Hotel 세종특별자치 출장샵 Casino & Spa is located in 대구광역 출장안마 Jackson County, Mississippi and is 광주광역 출장마사지 open daily 24 김포 출장마사지 hours. The casino's 160000 square foot 밀양 출장마사지 gaming space features 3

    BalasHapus