Selasa, 03 April 2012

DITJEN SDPPI

Apa sih sebenarnya DITJEN SDPPI itu?apa sih kepanjangan dari DITJEN SDPPI?bagi kaum awam pasti sangat jarang mendengar ditjen yang satu ini. DITJEN SDPPI itu kepanjangan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkar Pos dan Informatika.

Sejarah DITJEN SDPPI

Setelah mengalami beberapa perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2010 silam dan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no.17/PER/M.KOMINFO/10/2010. Pada peraturan sebelumnya dalam Permenkominfo no.25/PER/M.KOMINFO/07/2008 hanya terdiri dari 3 direktorat jenderal dan 2 badan, yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika dan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Kemudian untuk 2 badan yang ada adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Informasi Publik.
Pada perkembangannya ternyata pada struktur yang baru ini terjadi suatu pemekaran pada salah satu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi 2 Direktorat Jenderal dan 1 Badan. Dengan demikian pada struktur Kementerian Komunikasi dan Informatika yang baru terdapat empat Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi dan 1 Badan yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kinerja dari DITJEN SDPPI ini adalah berfokus pada pengaturan, pengelolaan, dan pengendalian suatu sumber daya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal / pemerintah maupun masyarakat luas. Jika dilihat dari kinerja SDPPI diatas dapat disimpulkan bahwa wilayah pengelolaan, fasilitas dan pengaturannya hanya berfokus pada sumber daya dan perangkat pos dan informatika saja.

Struktur Organisasi SDPPI

Untuk menjalankan tugas seperti yang dipaparkan sebelumnya, direktorat jenderal sumber daya dan perangkat pos dan informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika:
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika:
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan
perangkat pos dan informatika;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos
dan informatika; dan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika.

DITJEN SDPPI tidak hanya mempunyai dan menyelenggarakan fungsi, DITJEN SDPPI ini pun terdapat struktur organisasi yang terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Penataan Sumber Daya;
3. Direktorat Operasi Sumber Daya;
4. Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
5. Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika;
6. Unit Pelaksana Teknis, yaitu :
1. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
2. Monitoring Spektrum Frekuensi, yang terdiri dari Balai/Loka/Pos Monitoring
Spektrum Frekuensi tersebar di 35 lokasi.

Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio
Spektrum Frekuensi Radio adalah berupa susunan-susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan berupa getaran gelombang-gelombang elektromagnetik merambat dan dapat ditemukan dalam dirgantaran (berupa udara dan bahkan antariksa).
Spektrum frekuensi radio sendiri merupakan suatu sumber daya alam yang bersifat terbatas dan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya karena di Indonesia merupakan jumlah terbesar pengguna telekomunikasi berupa pengguna telepon selular. Tugas dari Ditjen SDPPI diantaranya pada pengelolaan spektrum frekuensi radio adalah:
1. Untuk melaksanakan perumusan kebijakan
2. Melaksanakan analisa, dan evaluasi pada bidang operasi frekuensi radio
3. Melakukan penataan, penetapan, operasi dan sarana frekuensi radio

DITJEN SDPPI Dalam Mendukung Industri Dalam Negeri
1. Dukungan yang diberikan oleh Ditjen SDPPI terhadap industri yaitu memberikan
segala kesempatan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dan pemberitahuan
dalam pembayaran kewajiban atau dalam sering disebut dalam dunia telekomunikasi
adalah BHP atau Biaya Hak Penyelenggara.
2. Pada tanggal 31 Mei 2001, menteri Kominfo Bapak Tifatul Sembiring yang telah
meresmikan sebuah balai pelatihan dan pengembangan teknologi Informasi dan
komunikasi (BBTIK) di suatu tempata kawasan industri Jababeka, Bekasi Kawasan
industri jababeka yang dibuat oleh kominfo ini juga dapat bangun dengan bantuan
hibah dari Pemerintah Korea Selatan melalui KOICA ( Korea Internasional
Coorperation Agency ). Dengan terjadinya kerja sama antara Indonesia dan Korea
selatan ini, membuat industri di Indonesia semakain maju dengan dibuatnya suatu
balai pelatihan yang dapat memajukan industri melalui perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi.

http://www.postel.go.id

1 komentar:

  1. "Agen poker terbesar dan terpercaya ARENADOMINO.
    minimal depo dan wd cuma 20 ribu
    dengan 1 userid sudah bisa bermain 9 games
    ayo mampir kemari ke Website Kami ya www.arenadomino.com

    Wa :+855964967353
    Line : arena_01
    WeChat : arenadomino
    Yahoo! : arenadomino"

    BalasHapus